Tampilkan postingan dengan label intermediate. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label intermediate. Tampilkan semua postingan

PPN dan PPNBM Dalam Akuntansi Perpajakan


PPN dan PPNBM Dalam Akuntansi Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut/dipotong oleh pengusahan kena pajak (PKP) yang berkaitan dengan transaksi penyerahan (penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya) barang/jasa kenapajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.

setiap transasksi yang berhubungan dengan penyerahan(penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya) barang/jasa kena paja, maka akan dikenakan PPN atas barang/jasa tersebut. Pengenaan PPN atas transaski tersebut biasanya diikuti dengan pembuatan faktur pajak.

Akuntansi PPN dan PPNBM merupakan pencatatan suatu transaksi penjualan dan pembelian barang dan atau jasa yang dikenakan pajak baik PPN maupun PPNBM. Pada perusahaan dagang dan perusahaan jasa, barang atau jasa ini dianggap sebagai komoditi yang diperjualbelikan, sehingga perusahaan harus mengakui harga perolehannya berdasarkan metode akuntansi yang berlaku secara umum.

Pada bab ini akan lebih berfokus pada transaksi yang berkaitan dengan perusahaan diatas Suatu transaksi yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak selain dipungut pajak pertambahan nilai, namun juga dipungut pajak penjualan barang mewah( PPNBM).

Berikut ini adalah jenis penyerahan barang kena pajakyang dikenakan PPNBM sebagai berikut :

1.Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Berbeda dengan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pda waktu impor.

Pengertian Akuntansi PPN dan PPNBM

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut/dipotong oleh pengusahan kena pajak (PKP) yang berkaitan dengan transaksi penyerahan (penjualan atau pembelian atau transasksi lainnya) barang/jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakuakn oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Jadi setiap transasksi yang berhubungan dengan penyerahan(penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya) barang/jasa kena paja, maka akan dikenakan PPN atas barang/jasa tersebut. Pengenaan PPN atas transaski tersebut biasanya diikuti dengan pembuatan faktur pajak.

Akuntansi PPN dan PPNBM merupakan pencatatan suatu transaksi penjualan dan pembelian barang dan atau jasa yang dikenakan pajak baik ppn maupun ppnbm. Pada perusahaan dagang dan perusahaan jasa, barang atau jasaini dianggap sebagai komoditi yang diperjualbelikan, sehingga perusahaan harus mengakui harga perolehannya berdasarkan metode akuntansi yang berlaku secara umum.

Pada bab ini akan lebih berfokus pad transaksi yang berkaitan dengan perusahaan diatas Suatu transaksi yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak selain dipungut pajak pertambahan nilai, namun juga dipungut pajak penjualan barang mewah( PPNBM). Berikut ini adalah jenis penyerahan barang kena pajakyang dikenakan PPNBM sebagai berikut :

3.Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

4.Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
  Berbeda dengan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dikenakan hanya satu   kali pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang  
  menghasilkan atau pada waktu impor.

Penyerahan Barang/Jasa Kena pajak 

Berdasarkan UU no 18 tahun 2000 1 A menyebutkan beberapa jenis transaksi yang termasuk dalam
jenis penyerahan barang kena pajak. Jenis penyerahantersebut antara lain sebagai berikut :

1. Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian
2. Pengallihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing

3. Penyerahan Barang kena pajak  kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
4. Pemakaian sendiri dan atau pembelian Cuma Cuma atas barang kena pajak;

5. Persediaan barang kena pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang pajak pertambahan nilai atas
perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan

6. Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan barang kena     pajak antar cabang

7. Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi

PENGERTIAN AKUNTANSI PERPAJAKAN



       Pengertian Akuntansi Pajak

Perlakuan Akuntansi Dan Perpajakan atas Laporan Keuangan Memiliki perbedaan di karenakan dasar hukum yang berbeda maka dari itu kita perlu memahami pengertian Akuntansi dan Pajak itu sendiri dan juga penggabungan dari keduanya. 

Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu Akuntansi dan Pajak. Akuntansi adalah suatu proses Pencatatan, Penggolongan, Pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu pembuatan Laporan Keuangan. 

Sedangkan Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) untuk menutupi Pengeluaran Rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. 

Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan kaitannya dengan kewajiban Perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan Laporan Keuangan Fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Penyusunan Laporan Keuangan ini diperlukan untuk mempermudah perusahaan dalam melaporkan harta kekayaan dan juga penghasilan serta biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Perusahaan memerlukan jenis laporan laba/rugi untuk menghitung besarnya Pajak yang terutang pada tahun Pajak tertentu.

Pada golongan masyarakat tertentu menganggap bahwa Akuntansi merupakan suatu hal yang sulit, apalagi kalau dihubungkan dengan Pajak yang memiliki peraturan yang selalu berubah. Sesungguhnya Akuntansi yang berlaku bagi perusahaan tidak jauh berbeda dengan Akuntansi yang berlaku untuk tujuan Perpajakan.  

Yang membedakan hanya pada sisi peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia kaitannya dengan akuntansi. Untuk itu disimpulkan terdapat 2 perbedaan yaitu Beda Tetap dan Beda Waktu . Adapun kaitannya dengan ini akan dibahas lebih jelas dan lengkap pada pembahasan Rekonsiliasi Fiskal yang tetap kita bahas dalam blog ini.;-)

ads

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.