PPN DAN PPNBM (DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN)



PPN DAN PPNBM (DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN)


Halo pembaca Pada Pertemuan kali ini kita akan membahas  konsep dari pencatatan transaksi yang berkaitan dengan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah dalam pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai pengertian PPN dan PPNBM, selanjutnya akan dibahas mengenai pencatatan akuntansi atas transaksi yang berkaitan dengan PPN dan PPNBM yang biasa dilakukan oleh perusahaan dagang dan perusahaan jasa . disamping itu juga akan dibahas mengenai kasus kasus dan juga penyelesaiannya.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai PPN dan PPNBM kita perlu mengetahui dasar hukum dan pengertian PPN dan PPNBM

Dasar Hukum
a)      Uu no 42 tentang perubahan ketiga atas uu no 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPNBM
b)      UU no 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPNBM
c)      Pp no 143 th. 2000 tentang pelaksanaan uu PPN tahun 2000
d)     PP no 144 th 2000 tentang  jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan ppn
e)      PP no 145 th2000 tentang kelompok BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM
f)       PP no 146 th. 2000 tentang impor/penyerahan BKP & JKP tertentu yang dibebaskan dari PPN
g)      KMK No. 547 s.d 554 & 567 s.d 570,575 tahun 2000 & KMK No 10,11,50 Tahun 2001
h)      Kep DJP No. 522 s.d. 526 & 539,540,546,549 Thn 2000 

demikian dasar hukum PPN dan PPNBM bila ada masukan mohon berikan komentar di bawah ini.
terimakasih

ads

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.